✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
BUZZ

Putusan Mahkamah Konstitusi: Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati karena status hukumnya yang masih terpidana. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 24 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa KPU Gorontalo Utara harus mengadakan pemungutan suara ulang tanpa mencantumkan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati.

Pemungutan Suara Ulang Tanpa Ridwan Yasin

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara awal, namun tanpa mencantumkan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati. Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak keputusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati,” ujar Suhartoyo.

Klarifikasi Status Hukum Ridwan Yasin

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KPU Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Berdasarkan fakta ini, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Gorontalo Utara.

Meskipun demikian, Ridwan Yasin dan pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan keputusan yang membolehkan pasangan ini tetap ikut serta dalam Pilbup. KPU mengikuti keputusan Bawaslu dan menetapkan mereka sebagai pasangan calon.

Namun, MK menemukan fakta bahwa Ridwan Yasin masih menjalani masa percobaan selama satu tahun yang baru akan berakhir pada 25 April 2025. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan.

Dampak Hukum dari Diskualifikasi Ridwan Yasin

Diskualifikasinya Ridwan Yasin dari kontestasi Pilbup Gorontalo Utara membawa implikasi hukum yang signifikan. Meskipun pasangan calon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, memperoleh suara yang relatif sedikit, yakni 5.104 suara, hal ini tetap mempengaruhi hasil keseluruhan.

Suara yang telah diberikan kepada pasangan nomor urut 3 akan tetap dihitung, namun pemungutan suara ulang harus dilakukan. Seluruh suara yang tercatat dalam keputusan KPU pada 4 Desember 2024 harus dianggap batal dan tidak sah.

“Walaupun pasangan calon nomor urut 3 memperoleh suara paling sedikit, yaitu 5.104 suara, namun hak konstitusional pemilih tetap harus dihormati melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelas Enny.

Pemungutan Suara Ulang dan Proses Penggantian Calon

MK memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang tanpa mencantumkan Ridwan Yasin. Untuk calon Wakil Bupati, Muksin Badar, MK memutuskan untuk tetap memperbolehkan ia mengikuti pemungutan suara ulang.

Jika partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ridwan Yasin tidak mampu mengganti calon yang memenuhi syarat sebelum batas waktu pendaftaran calon pengganti, maka KPU Gorontalo Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan hanya dua pasangan calon yang sah, yaitu pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Proses Kampanye Pemungutan Suara Ulang

MK juga memerintahkan agar kampanye atau debat terbuka dilakukan untuk memperkenalkan calon pengganti Ridwan Yasin kepada publik. Ini memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengganti calon mereka dengan calon yang memenuhi syarat.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa integritas pemilihan harus dijaga, dan calon yang tidak memenuhi syarat, seperti Ridwan Yasin yang masih berstatus terpidana, harus didiskualifikasi. Selain itu, proses Pemungutan Suara Ulang akan menentukan siapa yang akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024.

Via
Tinta
Sumber
Mahkamah Konstitusi

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button