Letkol Tituler Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, baru-baru ini dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Penunjukan ini menandai langkah besar Deddy dalam dunia pemerintahan dan menjadikannya pejabat negara yang berhak menerima gaji serta tunjangan yang dibayarkan langsung oleh negara.
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menteri
Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier kini berhak mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden No 68 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Staf Khusus Menteri, gaji dan tunjangan Deddy setara dengan pejabat eselon 1b. Dalam sistem jabatan, posisi ini tergolong sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, yang jika berasal dari TNI, memiliki pangkat brigadir jenderal.
Rincian Gaji Berdasarkan Perpres dan PMK
Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok PNS, Deddy Corbuzier akan menerima gaji bulanan yang berada dalam rentang Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Selain itu, sebagai staf khusus menteri, Deddy berhak atas tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan Kinerja Deddy Corbuzier
Berdasarkan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2018 mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000 per bulan. Posisi staf khusus menteri termasuk dalam kelas jabatan 16 yang memenuhi syarat untuk tukin ini.
Total Penghasilan Deddy Corbuzier Sebagai Pejabat Negara
Dengan kombinasi gaji dan tunjangan, total pendapatan Deddy Corbuzier setiap bulannya bisa mencapai antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200. Tak hanya itu, sebagai pejabat negara, Deddy juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas.
Kendaraan Dinas untuk Pejabat Negara
Dalam hal kendaraan dinas, pejabat eselon 1b seperti Deddy Corbuzier berhak mendapatkan kendaraan dinas jenis sedan bermesin 2.000 CC. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 mengenai standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat untuk pejabat negara di dalam negeri.
Deddy Corbuzier, yang sebelumnya dikenal sebagai pesulap dan selebriti, kini memulai karier baru sebagai pejabat negara. Gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan sangat layak, dengan total penghasilan yang mencapai lebih dari Rp 24 juta per bulan, ditambah fasilitas kendaraan dinas. Penunjukan ini menandakan semakin besarnya peran Deddy dalam dunia pemerintahan.